Kembali ke Kawasan Konservasi
Kepulauan Sula

Taman Pesisir

Kepulauan Sula

Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya

Lokasi

Kabupaten Kepulauan Sula

Luas Kawasan

120.723,88 ha

Tentang Kawasan

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan terumbu karang, padang lamun, mangrove, sumber daya ikan ekonomis penting, dan habitat penyu.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun
  • Lokasi pemijahan ikan

Potensi dan Kekhasan

  • Penyu
  • Ikan ekonomis penting
  • Pulau-pulau kecil

Pengelolaan dan Zonasi

Penataan ruang kawasan mengutamakan perlindungan habitat penting serta pemanfaatan terbatas yang berkelanjutan.

Zona Inti

4.552,98 ha

3,77%

Perlindungan habitat dan biota penting serta proses ekologis kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata

1.221,55 ha

1,01%

Pemanfaatan wisata alam secara terbatas; bersama zona inti berfungsi sebagai wilayah tanpa pengambilan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Perikanan Berkelanjutan

113.342,45 ha

93,89%

Penangkapan ikan berkelanjutan dengan memperhatikan habitat penting dan aturan kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Kegiatan sesuai fungsi zona dan izin pengelola

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Kegiatan yang merusak habitat atau bertentangan dengan ketentuan zonasi

Subzona Budidaya

80,62 ha

0,07%

Pengembangan budidaya perairan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Budidaya pada lokasi, komoditas, dan kapasitas yang diizinkan
  • Pemantauan kualitas air serta pengelolaan limbah budidaya

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Membuka budidaya tanpa izin atau di luar batas zona
  • Membuang limbah, bahan kimia, atau spesies asing yang membahayakan ekosistem

Subzona Perikanan Tradisional

16,18 ha

0,01%

Mengakomodasi pemanfaatan tradisional masyarakat setempat secara terkendali.

Yang Boleh Dilakukan

  • Kegiatan sesuai fungsi zona dan izin pengelola

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Kegiatan yang merusak habitat atau bertentangan dengan ketentuan zonasi

Subzona Rehabilitasi

1.350,34 ha

1,12%

Pemulihan ekosistem pesisir dan laut yang memerlukan intervensi rehabilitasi.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Kegiatan yang menghambat pemulihan habitat

Subzona Pelabuhan

159,76 ha

0,13%

Mengakomodasi fungsi pelabuhan dalam ruang yang telah ditentukan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Kegiatan sesuai fungsi zona dan izin pengelola

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Kegiatan yang merusak habitat atau bertentangan dengan ketentuan zonasi

Dokumen Resmi

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.