Kembali ke Kawasan Konservasi
Pulau Rao–Tanjung Dehegila

Taman Wisata Perairan (TWP)

Pulau Rao–Tanjung Dehegila

Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao–Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya

Lokasi

Kabupaten Pulau Morotai

Luas Kawasan

65.892,42 ha

Tentang Kawasan

Kawasan yang melindungi terumbu karang, lamun, mangrove, pari manta, lumba-lumba, penyu, serta mendukung pariwisata dan perikanan berkelanjutan.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Pari manta
  • Lumba-lumba
  • Penyu
  • Tradisi Timba Laor

Pengelolaan dan Zonasi

Pengelolaan kawasan membagi ruang untuk perlindungan inti, pemanfaatan wisata, dan perikanan berkelanjutan.

Zona Inti

1.527,01 ha

2,32%

Melindungi terumbu karang, lamun, mangrove, dan sebagian pantai peneluran penyu.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata Alam Perairan

2.154,22 ha

3,27%

Wisata pantai dan bahari tanpa kegiatan ekstraktif, termasuk snorkeling, menyelam, dan selancar.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Penangkapan Ikan

60.398,95 ha

91,66%

Penangkapan ikan oleh masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Penangkapan ikan sesuai izin, kuota, musim, dan alat tangkap yang diperbolehkan
  • Aktivitas nelayan tradisional sesuai ketentuan kawasan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Bom, racun, setrum, dan alat tangkap merusak
  • Menangkap jenis dilindungi atau ikan yang tidak sesuai ukuran dan ketentuan

Subzona Perikanan Budidaya

833,70 ha

1,27%

Budidaya perikanan, termasuk kerang mutiara, ikan, dan rumput laut, sesuai izin serta daya dukung.

Yang Boleh Dilakukan

  • Budidaya pada lokasi, komoditas, dan kapasitas yang diizinkan
  • Pemantauan kualitas air serta pengelolaan limbah budidaya

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Membuka budidaya tanpa izin atau di luar batas zona
  • Membuang limbah, bahan kimia, atau spesies asing yang membahayakan ekosistem

Subzona Tambat Labuh

32,97 ha

0,05%

Lokasi tambat labuh kapal yang ditata untuk mengurangi tekanan pada habitat sensitif.

Yang Boleh Dilakukan

  • Tambat labuh pada fasilitas atau titik yang ditentukan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menjatuhkan jangkar pada terumbu karang atau padang lamun
  • Pembuangan limbah kapal

Subzona Pelestarian Budaya

102,85 ha

0,16%

Melindungi ruang pelaksanaan tradisi Laor masyarakat setempat.

Yang Boleh Dilakukan

  • Kegiatan sesuai fungsi zona dan izin pengelola

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Kegiatan yang merusak habitat atau bertentangan dengan ketentuan zonasi

Subzona Perlindungan Mamalia Laut

795,81 ha

1,21%

Perlindungan duyung dan mamalia laut beserta padang lamun sebagai habitatnya.

Yang Boleh Dilakukan

  • Kegiatan sesuai fungsi zona dan izin pengelola

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Kegiatan yang merusak habitat atau bertentangan dengan ketentuan zonasi

Subzona Rehabilitasi

46,91 ha

0,07%

Pemulihan ekosistem terumbu karang pada lokasi yang telah ditetapkan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Kegiatan yang menghambat pemulihan habitat

Dokumen Resmi

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.