Kembali ke Kawasan Konservasi
Pulau Makian dan Pulau Moti

Taman Wisata Perairan (TWP)

Pulau Makian dan Pulau Moti

Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Makian dan Pulau Moti

Lokasi

Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate

Luas Kawasan

67.349 ha

Tentang Kawasan

Kawasan wisata perairan berkelanjutan yang melindungi terumbu karang, padang lamun, penyu, napoleon, hiu, serta sumber daya perikanan penting.

Ekosistem Utama

  • Terumbu karang
  • Mangrove
  • Padang lamun

Potensi dan Kekhasan

  • Penyu lekang
  • Ikan napoleon
  • Hiu
  • Ikan karang

Pengelolaan dan Zonasi

Terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya. Pemanfaatan terbatas mencakup pariwisata dan perikanan.

Zona Inti

1.552,54 ha

2,31%

Melindungi habitat penting dan proses ekologis utama kawasan.

Yang Boleh Dilakukan

  • Perlindungan dan pengawasan kawasan
  • Penelitian atau pendidikan dengan izin

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Menangkap atau mengambil biota
  • Wisata umum, budidaya, dan kegiatan yang merusak habitat

Subzona Pariwisata

59,10 ha

0,09%

Pemanfaatan untuk wisata alam perairan secara terkendali dan bertanggung jawab.

Yang Boleh Dilakukan

  • Wisata bahari sesuai daya dukung dan arahan petugas
  • Penelitian, pendidikan, snorkeling, atau menyelam sesuai ketentuan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil biota, karang, atau benda alam
  • Membuang sampah, menginjak karang, memberi makan, atau mengganggu satwa

Subzona Perikanan Tangkap

65.633,24 ha

97,45%

Ruang penangkapan ikan berkelanjutan bagi masyarakat dengan memperhatikan ketentuan zonasi.

Yang Boleh Dilakukan

  • Penangkapan ikan sesuai izin, kuota, musim, dan alat tangkap yang diperbolehkan
  • Aktivitas nelayan tradisional sesuai ketentuan kawasan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Bom, racun, setrum, dan alat tangkap merusak
  • Menangkap jenis dilindungi atau ikan yang tidak sesuai ukuran dan ketentuan

Subzona Rehabilitasi

29,45 ha

0,04%

Pemulihan ekosistem perairan yang mengalami kerusakan atau penurunan kondisi.

Yang Boleh Dilakukan

  • Rehabilitasi, pemantauan, dan penelitian dengan persetujuan pengelola
  • Kegiatan pemulihan habitat sesuai rencana teknis

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Mengambil hasil rehabilitasi atau mengganggu lokasi pemulihan
  • Kegiatan yang menghambat pemulihan habitat

Jalur Lalu Lintas Kapal

74,67 ha

0,11%

Mengakomodasi lintasan kapal agar tidak mengganggu zona perlindungan dan pemanfaatan lainnya.

Yang Boleh Dilakukan

  • Pelayaran pada koridor dan kecepatan yang ditetapkan

Yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Keluar dari jalur atau berlabuh pada habitat sensitif
  • Membuang sampah, minyak, atau limbah ke laut

Dokumen Resmi

Kunjungi dengan Bertanggung Jawab

Patuhi zonasi, arahan petugas, dan ketentuan aktivitas untuk menjaga kelestarian kawasan.